Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Selasa, 03 September 2013

15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan

Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, kasus pelanggaran yang dilakukan 15 CPNS terjadi di salah satu instansi. Ironisnya para CPNS ini rata-rata berusia muda, kurang dari 30 tahun. "Mereka melakukan pelanggaran, mengopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan." ungkap Imanuddin.

Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja sebenarnya mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan."Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," ucapnya. Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi CPNS ini menjadi pelajaran untuk yang lain agar jangan berani melanggar kode etik kepegawaian."Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau tidak berubah juga, bisa jadi usulan PPK disetujui BAPEK," tandas Imanuddin.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

Pengangkatan Honorer menjadi CPNS adalah Kompromi Politik

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS merupakan hasil kompromi antara kualitas dan politik. Hal ini berbeda dengan honorer K1 yang lebih merupakan kompromi politik, sehingga diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes. "Honorer tertinggal diangkat CPNS itu karena kuatnya kompromi politik dan kualitas," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Kuatnya unsur politik ini, lanjutnya, membuat honorer tertinggal kategori satu (K1) bisa mulus jadi CPNS tanpa tes. Meskipun untuk diangkat CPNS melalui serangkaian pemeriksaan berkas yang ketat. Berbeda dengan honorer K2, pemerintah mengambil sikap hati-hati dengan melaksanakan tes tertulis maupun kompetensi bidang. "Yang K1 sudah mulus tanpa tes, nah K2 kita harus ekstra hati-hati dengan mengutamakan kualitas".

Kalau tidak memenuhi nilai ambang batang (passing grade), honorernya tidak diangkat CPNS," terangnya. Walaupun dalam pengadaan CPNS dari honorer K2 diutamakan kualitas, namun menurut Azwar, tingkat kesulitan soalnya tidak sebanding dengan pelamar umum. Ini mengingat banyak honorer K2 yang berkompetensi di bawah rata-rata.

Jika dipaksakan, sudah pasti banyak yang tidak lolos. "Saya sudah melihat data honorer K2 yang rata-rata pendidikannya didominasi lulusan SMA ke bawah. Karena itu, kuota honorer K2 sudah saya patok maksimal 30 persen," tandasnya.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

Jumat, 26 Juli 2013

Tak Adil, Soal Tes Honorer K2 Lebih Gampang dari Pelamar Umum

Pelaksanaan tes honorer kategori dua (K2) untuk bisa diangkat menjadi CPNS, akan digelar awal September mendatang. Sementara, untuk tes seleksi CPNS jalur umum, digelar Oktober. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar memastikan, bobot soal tes untuk honorer K2 akan lebih enteng dibanding soal tes untuk jalur umum.

Alasannya, menurut menteri asal Aceh itu, latar belakang pendidikan sebagian besar honorer K2, masih tergolong rendah. Hanya sedikit saja yang sudah sarjana. Jika bobot soal disamakan dengan soal jalur umum, maka dipastikan banyak yang gagal mencapai nilai ambang batang (passing grade), sebagai syarat utama bisa diangkat menjadi CPNS."Saya sudah melihat data honorer K2 yang rata-rata pendidikannya didominasi lulusan SMA ke bawah," ujar Azwar Abubakar di Jakarta, kemarin.

Nah, karena mayoritas pendidikan SMA, maka kuota CPNS dari honorer K2 dibatasi. "Kuota honorer K2 sudah saya patok maksimal 30 persen," tandasnya.Dia menjelaskan, mekanisme pengangkatan honorer K1 memang beda dengan K2. Untuk K1, katanya, lebih merupakan kompromi politik, sehingga langsung diangkat menjadi CPNS begitu saja, tanpa tes. Nah, untuk honorer K2, lanjut Azwar, merupakan kompromi kualitas dan politik.

Artinya, meski pemerintah menuruti desakan agar honorer K2 diangkat sebagai PNS, tapi itu dilakukan secara selektif, yakni melalui tes dan tes kompetensi bidang."Yang K1 sudah mulus tanpa tes, nah K2 kita harus ekstra hati-hati dengan mengutamakan kualitas. Kalau tidak memenuhi nilai ambang batang (passing grade), honorernya tidak diangkat CPNS," terangnya.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

Gunakan CAT, BKN Ciptakan Obyektivitas Tes Kepegawaian

Sebagai metode tes berbasis komputer, Computer Assisted Test (CAT) adalah solusi teruji yang disajikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi penerimaan dan penempatan pegawai secara obyektif, transparan, serta jujur. Hal ini dikarenakan masing-masing peserta tes mengerjakan soal ujian yang berbeda dan dapat seketika mengetahui hasilnya setelah pelaksanaan ujian usai. Informasi ini diberikan Kepala Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS Aris Windiyanto. Selain itu tes dengan metode ini tepat guna menempatkan pegawai berdasarkan sistem meritokrasi (prestasi).

CAT telah terbukti secara meyakinkan dalam aspek obyektivitas dan transparansi pelaksanaan tes bagi para pesertanya. Hal ini antara lain terbukti dengan pemanfaatan CAT untuk tes Calon Taruna Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP) dan Akademi Imigrasi (AIM) yang dilaksanakan pada April dan Mei yang lalu. Selain itu pihak Kenkum HAM juga menggandeng BKN untuk melaksanakan CAT dalam proses promosi dan mutasi bagi para pejabat eselon II dan eselon III di lingkungan Kemenkum HAM melalui kegiatan tes karakteristik pribadi.

Porman Simatupang selaku Kepala Sub Bidang Standardisasi dan Prosedur Rekrutmen pada Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen PNS menjelaskan bahwa cara menjawab dalam metode CAT ini amat mudah, yakni dengan mengklik (memilih) jawaban soal dengan mouse yang disediakan. Dengan demikian, tidak diperlukan lembar jawaban komputer (LJK) dan pensil khusus untuk komputer. “Para peserta mengerjakan 100 soal dalam waktu 60 menit, dengan skor minimal 100 dan nilai maksimal 500.” terangnya. Skor dan hasil tes pun juga dapat langsung diketahui sesaat setelah selesai mengerjakan semua soal yang akan muncul pada layar komputer. Di samping itu, hasil tes tidak dapat diubah-ubah.

Sumber: bkn.go.id
Baca Selengkapnya...

Minggu, 21 Juli 2013

290 Instansi akan Rekrut CPNS Pelamar Umum

Kabar gembira untuk para pemburu kursi CPNS. Tahun ini sebanyak 290 instansi pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Pengumuman lowongan dijadwalkan akan dilakukan sehabis lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran.

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, untuk seleksi CPNS pelamar umum ini direncanakan menggunakan sistemcomputer assisted computer (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaksanaan tes akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai November,” ujarnya saat memberikan arahan pada Rapat Panitia Pengadaan CPNS Nasional Tahun 2013.

Kepala BKN Eko Soetrisno dalam kesempatan itu mengungkapkan, saat ini di kantor pusat BKN tersedia 2 CAT station dengnan kapasitas 140 komputer. Sedangkan di daerah tersedia 600 komputer yang tersebar di 12 kantor regional (kanreg), masing-masing 50 komputer. Keduabelas Kanreg dimaksud adalah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses).

“CAT memang tidak didesain untuk pelaksanaan tes secara massal dan masif,” ujar Eko menambahkan. Sebagai contoh, instansi yang memiliki 100 unit personal computer (PC), dapat melaksanakan tes dengan sistem CAT bagi 500 orang setiap hari (5 sesi) atau 3.000 peserta dalam seminggu (6 hari kerja).

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Inilah instansi pemerintah yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013:


No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK

Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Surabaya
99
Kab. Mojokerto
100
Kab. Pamekasan
101
Kab. Tuban
102
Kota Blitar
103
Kota Kediri
104
Kota Malang
105
Kota Probolinggo
106
Provinsi Kalimantan Tengah
107
Kab. Barito
108
Kab. Katingan
109
Kab. Lamandau
110
Kab. Pulang Pisau
111
Kab. Barito Timur
112
Kab. Kotawaringin Timur
113
Provinsi Kalimantan Barat
114
Kab. Kapuas Hulu
115
Kab. Kayong Utara
116
Kab. Ketapang
117
Kab. Kubu Raya
118
Kab. Landak
119
Kab. Melawai
120
Kab. Sanggau
121
Kab. Sekadau
122
Kab. Sintang
123
Kab. Pontianak
124
Kab. Sambas
125
Kota Pontianak
126
Kota Singkawang
127
Provinsi Kalimantan Selatan
128
Kab. Balangan
129
Kab. Kota Baru
130
Kab. Tabalong
131
Kab. Tanah Bumbu
132
Kab. Tapin
133
Kab. Banjar
134
Kab. Barito Kuala
135
Kab. Hulu Sungai Tengah
136
Kab. Hulu Sungai Utara
137
Kota Banjar Baru
138
Kota Banjarmasin
139
Kab. Bulungan
140
Kab. Kutai Barat
141
Kab. Kutai Timur
142
Kab. Malinau
143
Kab. Nunukan
144
Kab. Paser
145
Kab. Penajam Paser Utara
146
Kab. Tana Tidung
147
Kota Bontang
148
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
149
Kab. Bolaang Mongondow Timur
150
Kab. Bolaang Mongondow Utara
151
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
152
Kab. Minahasa Tenggara
153
Kab. Bolaang Mangondow
154
Kota Tomohon
155
Kab. Gorontalo Utara
156
Kab. Pohuwato
157
Provinsi Sulawesi Selatan
158
Kab. Luwu Timur
159
Kab. Bantaeng
160
Kab. Enrekang
161
Kab. Pinrang
162
Kab. Toraja Utara
163
Kota Pare Pare
164
Provinsi Sulawesi Tengah
165
Kab. Tojo Una-Una
166
Kab. Bombana
167
Kab. Buton Utara
168
Kab. Kolaka Utara
169
Kab. Konawe Utara
170
Kab. Wakatobi
171
Provinsi Sulawesi Barat
172
Kab. Jembrana
173
Kab. Karangasem
174
Kota Denpasar
175
Provinsi Nusa Tenggara Barat
176
Kab. Lombok Utara
177
Kab. Sumbawa Barat
178
Provinsi Nusa Tenggara Timur
179
Kab. Mangarai Barat
180
Kab. Manggarai Timur
181
Kab. Sabu Raijua
182
Kab. Sumba Barat
183
Kab. Sumba Barat Daya
184
Kab. Sumba Tengah
185
Kab. Ende
186
Kab. Flores Timur
187
Kab. Manggarai
188
Kab. Nagekeo
189
Kab. Rote Ndao
190
Kab. Sikka
191
Kab. Timor Tengah Utara
192
Provinsi Maluku
193
Kab. Buru Selatan
194
Kab. Maluku Barat Daya
195
Kab. Maluku Tenggara
196
Kota Tual
197
Kab. Maluku Tenggara Barat
198
Kab. Seram Bagian Barat
199
Provinsi Maluku Utara
200
Kab. Halmahera Tengah
201
Kab. Halmahera Timur
202
Kab. Pulau Morotai
203
Kab. Halmahera Barat
204
Kota Ternate
205
Kota Tidore Kepulauan
206
Kab. Asmat
207
Kab. Deiyai
208
Kab. Dogiyai
209
Kab. Intan Jaya
210
Kab. Jayawijaya
211
Kab. Keerom
212
Kab. Lanny Jaya
213
Kab. Memberamo Raya
214
Kab. Mappi
215
Kab. Paniai
216
Kab. Puncak
217
Kab. Puncak Jaya
218
Kab. Tolikara
219
Kab. Yalimo
220
Kab. Biak Numfor
221
Kab. Kepulauan Yapen
222
Provinsi Papua Barat
223
Kab. Fak Fak
224
Kab. Maybrat
225
Kab. Raja Ampat

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...