Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Minggu, 30 Juni 2013

Pengumuman Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN TA 2013/2014


Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia pada Tahun Ajaran 2013/2014 membuka kesempatan bagi putera/puteri Warga Negara Republik Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV), pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Adapun ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, adalah sebagai berikut:

I.
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN

1.
Persyaratan Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:


a.
Warga Negara Indonesia.


b.
Usia pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:



1)
Pelamar umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh satu) tahun;



2)
Pelamar PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.


c.
Tahun Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.


d.
Syarat Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan tahun ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi seluruhnya.


e.
Nilai rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).


f.
Tinggi badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.


g.
Tidak bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan agama/adat;


h.
Tidak menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;


i.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota (Polres/Poltabes);


j.
Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah (RSUD/P)/Rumah Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;


k.
Surat Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.


l.
Surat Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-


m.
Surat Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-





2.
Persyaratan Lainnya, meliputi:


a.
Fotocopy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;


b.
Pasphoto berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;


c.
Menyerahkan berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;


d.
Syarat pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.





3.
Tempat dan Waktu Pendaftaran:


a.
Tempat Pendaftaran:
Pendaftaran dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.


b.
Waktu Pendaftaran:
Pendaftaran dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.




II.
TAHAPAN SELEKSI

1.
Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan SISTEM GUGUR, meliputi:


a.
Seleksi Administrasi;


b.
Tes Kompetensi Dasar (TKD);


c.
Tes Kesehatan;


d.
Tes Kesamaptaan/Jasmani;


e.
Tes Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;


f.
Cek Ulang Kesehatan;


g.
Cek Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan


h.
Wawancara Penentuan Akhir (Pantukhir).





2.
Materi Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:


a.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP);


b.
Tes Intelegensi Umum (TIU); dan


c.
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).





III.
LAIN-LAIN

1.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.

2.
Apabila terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.

3.
Setiap tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.

4.
Untuk informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri (www.kemendagri.go.id).


Informasi Lebih Lanjut:
  • Pengumuman lengkap dan format surat pernyataan dapat diunduh di sini
  • Pengumuman untuk Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di sini
  • Pengumuman untuk Provinsi Jawa Timur dapat dilihat di sini

Jadwal Penting:
NO
TAHAPAN
WAKTU (Tanggal)
1
Pendaftaran peserta di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten/Kota
1 Juli s.d 13 Juli 2013
2
Tes Kompetensi Dasar:
a.    Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b.    Tes Intelegensi Umum (TIU);
c.    Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
31 Agustus 2013
3
Tes Kesehatan
bulan September 2013
4
Tes Kesamaptaan
bulan September 2013
5
Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
7 Oktober s.d 12 Oktober 2013
6
Pelaksanaan Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor
25 Oktober s.d 31Oktober 2013

Baca Selengkapnya...

Sabtu, 22 Juni 2013

Cerdik! BBM Turun Diumumkan SBY Sendiri, Giliran BBM Naik Jatahnya Menteri


Sepanjang kepemimpinan Presiden SBY sejak 2004 hingga kini, harga BBM bersubsidi tercacat mengalami kenaikan sebanyak 4 kali. Sepanjang itu pula, harga BBM turun sebanyak 3 kali. Presiden SBY tercatat 2 kali mengumumkan harga BBM turun. Sementara menterinya 1 kali mengumumkan harga BBM turun. Sedangkan 4 kali pengumuman harga BBM naik semuanya dilakoni para menteri.

Kenaikan harga BBM pertama diumumkan oleh Menteri Koordinator Perekonomian Aburizal Bakrie di Graha Sawala Departemen Keuangan, pada Senin 28 Februari 2005 pukul 22.00. Kenaikan harga BBM sebanyak 32 persen untuk premium, dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 per liter dan solar dari Rp 1.650 menjadi Rp 2.100 per liter atau 27 persen itu efektif pada 1 Maret 2005.


Lalu, pada 30 September 2005, pemerintah kembali mengumumkan kenaikan harga BBM secara signifikan. Keputusan yang diumumkan Menteri Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro itu menetapkan harga premium naik dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 per liter (87 persen) dan harga solar naik dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300 per liter (105 persen), terhitung mulai 1 Oktober 2005.


Kemudian, pada 24 Mei 2008, pemerintah kembali menaikkan harga BBM terhitung mulai Sabtu 24 Mei 2008 pukul 00.00 WIB. Pengumuman kenaikan itu dibacakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Purnomo Yusgiantoro. Pemerintah menetapkan harga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 per liter dan solar dari Rp 4.300 menjadi Rp 5.500 per liter.


Terakhir, kenaikan harga BBM diumumkan oleh Menteri ESDM Jero Wacik pada Jumat 21 Juni 2013 pukul 22.00 WIB di Kantor Menko Perekonomian. Harga premium naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter, sementara harga solar naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter. Kenaikan akan berlaku efektif pada Sabtu 22 Juni 2013.


BBM Turun


Setelah kenaikan harga BBM pada 2008, Pemerintahan SBY sempat 3 kali menurunkannya kembali. Dua di antaranya diumumkan langsung oleh Presiden SBY.


Pengumuman pertama dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 6 November 2008. Saat itu harga premium turun Rp 500 dari Rp 6.000 menjadi Rp 5.500 per liter. Penurunan harga hanya berlaku bagi BBM premium mulai 1 Desember 2008.


Penurunan kedua, diumumkan langsung oleh Presiden SBY pada 14 Desember 2008. Premium turun menjadi Rp 5.000 per liter dan solar menjadi Rp 4.800 per liter mulai berlaku pada 15 Desember 2008.


Selanjutnya, Presiden SBY kembali menurunkan harga BBM pada 12 Januari 2009. Harga premium turun dari Rp 5.000 per liter menjadi Rp 4.500 per liter. Untuk solar turun dari Rp 4.800 menjadi Rp 4.500 per liter.

Pengamat ekonomi Faisal Basri bahkan menyentil, sosok SBY adalah spesialis penurunan harga, tanpa pernah mengumumkan kenaikan harga BBM subsidi. "Pak SBY itu spesialis mengumumkan kalau harga BBM subsidi turun,” tegasnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Firmanzah menyatakan, Presiden SBY tidak menyampaikan pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kenaikan harga BBM itu akan diumumkan oleh Menteri Perekonomian Hatta Rajasa atau Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik. Firmanzah berkilah, Presiden SBY tidak bisa mengumumkannya karena keputusan itu dikeluarkan melalui Peraturan Menteri (Permen).

Mungkin benar apa yang pernah dikatakan oleh almarhum Taufik Keimas bahwa SBY itu seperti anak kecil. Kalau enak inginnya dikuasai sendiri tetapi yang tidak enak dilemparkan ke orang lain.
Baca Selengkapnya...

Selasa, 18 Juni 2013

Anggaran Pencitraan Kenaikan BBM Telan Biaya Rp25 Milyar

Di saat pemerintah mengatakan akan menaikan harga BBM bersubsidi untuk melakukan penghematan anggaran, tapi di lain sisi pemerintah malah melakukan pemborosan anggaran dengan menggelontorkan dana milyaran rupiah yang digunakan untuk sosialisasi kenaikan BBM. Sosialisasi ini pun dinilai hanya sebagai pencitraan dan pembelaan diri pemerintah bahwa kebijakan yang diambil sudah tepat.
 
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengaku telah menyalurkan dana sebesar Rp25 miliar untuk program sosialisasi penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium dan solar, termasuk sosialisasi via SMS Broadcast.

"Sosialisasi, budget (alokasi dana) total Rp25 miliar. Untuk sosialisasi dan termasuk BBM ini. Kita ingin sampaikan kepada masyarakat mengenai apa yang terlibat," ujar Wakil Menteri ESDM, Susilo Siswoutomo.

Sementara, khusus untuk sosialisasi dalam bentuk SMS, kementrian juga bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Anggarannya kita keroyakan rame-rame, ada biaya tambahan untuk bikin spanduk dan lain-lain. Masing-masing ada tapi saya enggak tahu persisnya," ujarnya.

Seperti diketahui, Kementerian ESDM menggandeng Kemenkominfo dan sejumlah pihak terkait, melakukan sosialisasi perdana kenaikan harga BBM via pesan varial dan pesan pendek (SMS Broadcast).

Kepala Pusat Kumunikasi dan Humas Kemenkominfo, Gatot Dewabroto menjelaskan, untuk memastikan validitas pesan yang disampaikan serta menghindari dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dalam melakukan sosialisasi ini nantinya akan ada tim khusus yang akan mengirimkan pesan singkat berisi sosialisasi kenaikan harga BBM, dan dilakukan pada pagi hari dengan menggunakan nama Tim Sosialisasi BBM.

Alasan digunakannya fasilitas pesan singkat ini sendiri, lanjut Gatot, mengingat fasilitas ini telah sangat melekat kepada seluruh masyarakat Indonesia, sehingga diharapkan metode sosialisasi ini bisa menjangkau seluruh masyarakat di berbagai belahan wilayah tanah air.
Baca Selengkapnya...

Minggu, 16 Juni 2013

Kealayan SBY Dalam Kebijakan BBM


Akhir-akhir ini isu tentang kenaikan harga BBM bersubsidi semakin panas saja. Ketidakpastian dan maju mundurnya keputusan SBY mengenai kenaikan harga BBM dinilai sebagai ketidaktegasan seorang pemimpin. Kalau anak gaul jaman sekarang bilang SBY itu alay karena masih labil dan selalu galau.

Pemerintah saat ini dinilai lalu lama ”menggoreng” isu kenaikan harga minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan masyarakat di akar rumput pun menilai aneh karena pemerintah memelihara ketidakpastian tersebut sampai sekian lama. Ketidakpastian kenaikan harga BBM akan memberikan dampak yang sangat serius bagi masyarakat, yakni kenaikan harga kebutuhan pokok sebelum BBM naik.

Harga sejumlah komoditas kebutuhan pokok, seperti beras, bawang dan cabai, mulai naik. Harga bahan bangunan juga menunjukan kecenderungan yang sama. Inilah ekses atau kerusakan yang diakibatkan oleh berlarut-larutnya ketidakpastian harga baru BBM bersubsidi. Artinya, harga yang harus dibayar oleh rakyat akibat ketidakpastian sekarang itu terlalu mahal.

Alasan bahwa harga baru BBM bersubsidi akan ditetapkan pemerintah setelah DPR merespons proposal dana kompensasi adalah perilaku tidak bertanggung jawab. Sekalipun proposal dana kompensasi itu populis, tidak semestinya penekanan pada dana kompensasi menjadi sumber masalah yang merugikan puluhan hingga ratusan juta orang. 

Kompensasi kenaikan harga BBM bersubsidi melalui bantuan langsung tunai (BLT) atau bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) sebagai bagian dari politik pencitraan. Dengan adanya kompensasi, pemerintah tetap terlihat baik, meskipun harga BBM dinaikkan. Sementara itu, kalau BBM gagal dinaikkan karena anggaran kompensasi tidak disepakati, pemerintah bisa menyalahkan para politisi.

Ketidakadilan juga terjadi karena pemerintah lebih memerioritaskan lolosnya proposal dana kompensasi untuk melayani 15,5 juta keluarga atau kelompok sasaran dari dana kompensasi itu. Kenaikan harga BBM juga selalu mengeskalasi persoalan yang tidak bisa dielakkan oleh rakyat kebanyakan.

Beban kehidupan bertambah berat, karena semua komoditas kebutuhan pokok tidak mudah diperoleh. Apalagi, pasar tidak berkompromi. Sebab bila biaya distribusi naik akibat naiknya harga BBM, maka harga komoditas naik.

Terlalu Lama
Keputusan Presiden SBY yang akan menaikkan harga BBM namun belum memastikan kapan waktunya, menuai kritikan karena dianggap tak memberikan kepastian bagi dunia usaha. Sikap pemerintah yang terlalu memberikan jeda waktu yang lama antara eksekusi kenaikan harga BBM dengan pengumuman informasi BBM akan naik, membuat konsumen maupun pedagang kecil yang dirugikan.

Hal ini berbeda sekali ketika pada era Orde Baru masa Presiden Soeharto. Pada era tersebut pengumuman kenaikan harga BBM dengan pelaksanaan kenaikan harga sangat singkat sehingga tak ada kegiatan spekulasi yang bisa membuat kenaikan harga-harga barang di pasar. Zaman orde baru, terlepas dibilang tidak baik, biasanya jam 00.00 diberlakukan harga baru, jam 10.00 malam baru diumumkan (2 jam sebelum diberlakukan), itu tak ada yang tahu, hanya orang terdekat presiden yang tahu, jadinya tidak ada spekulan.

Saat ini zaman memang sudah berubah, namun diharapkan pemerintah seharusnya memberikan kepastian, agar wacana kenaikan harga BBM tidak menjadi berlarut-larut, berbulan-bulan, sampai setelah pengumuman kenaikan pun belum diketahui kapan dan besarannya.

Masalah kebijakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menimbulkan kemelut. Kemelut itu terjadi karena terlalu banyak wacana, bukan perencanaan, terutama beredarnya opsi pengurangan subsidi BBM yang tidak matang ke publik, sehingga masalah BBM menjadi rumit. Langkah pemerintah yang melemparkan opsi-opsi tersebut yang masih bersifat wacana ke masyarakat merupakan bentuk tindakan yang tidak bertanggung jawab.

Terlalu Banyak Wacana
Sepanjang tahun ini, pemerintah sudah terlalu banyak mengeluarkan wacana mengenai kebijakan BBM yang akan diberlakukan di masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada satu pun kebijakan yang jelas. Padahal, setiap muncul satu wacana kebijakan BBM, pemerintah selalu menyatakan kesiapannya untuk menjalankan kebijakan tersebut. Masyarakat pun dibuat bingung dengan berbagai macam wacana yang dilontarkan pemerintah. Berikut lima wacana terkait BBM yang membuat masyarakat bingung.

1. Pemasangan RFID
Pemerintah mengaku masih mengandalkan teknologi informasi yaitu dengan radio frequency identification (RFID) untuk pembatasan konsumsi BBM. Pembatasan menggunakan RFID diwacanakan dimulai Juli nanti.
Menurut Menteri ESDM Jero Wacik penerapan IT tetap berjalan secara paralel dan baru selesai prosesnya bulan Juli. Pertamina sendiri masih menunggu payung hukum untuk pemasangan RFID untuk kendaraan bermotor. Awalnya, pemasangan RFID disebut-sebut membutuhkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi.
Namun, menurut Direktur Jenderal Minyak Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KemESDM) Edy Hermantoro, pemasangan RFID tidak memerlukan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 instansi. Memang BPH Migas akan bersama dengan Samsat dan Pertamina.

2. Premium dijual dua harga
Pemerintah sempat mengutarakan wacana pembatasan BBM dengan mengurangi subsidi BBM bagi orang kaya. Sedangkan subsidi penuh tetap diberikan kepada masyarakat tidak mampu. Dalam hal ini, pemerintah sudah memberi sinyal bakal menjual BBM bersubsidi jenis premium dengan dua harga. Harga premium Rp 4.500 per liter untuk angkutan umum dan sepeda motor dan Rp 6.500 per liter untuk kendaraan pribadi.
Sejalan dengan kebijakan ini, Pertamina mengaku sudah menyiapkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus untuk BBM bersubsidi jenis premium dan solar, yang menggunakan harga Rp 4.500 per liter. SPBU yang khusus menjual premium dengan harga Rp 6.500 per liter pun sudah disiapkan. Namun, pemerintah akhirnya mengubur wacana dua harga tersebut.

3. Kenaikan harga BBM
Setelah mengubur wacana pemberlakuan dua harga untuk premium, pemerintah memilih menetapkan satu harga. Dengan kata lain, pemerintah memilih menaikkan harga BBM secara menyeluruh untuk semua masyarakat. BBM bersubsidi jenis premium akan dinaikkan menjadi Rp 6.500 per liter, sedangkan solar Rp 5.500 per liter. Kapan kenaikan harga mulai diberlakukan?
Menko Perekonomian Hatta Rajasa secara tegas menyebutkan, jika APBN Perubahan 2013 sudah diketok oleh DPR, maka otomatis kenaikan harga BBM segera diberlakukan.
Hatta menjelaskan, jika sudah diketok, maka maka seluruh isi APBN Perubahan 2013 menjadi undang-undang dan harus segera dilaksanakan. Termasuk di dalamnya soal penyesuaian harga BBM.

4. Motor 0,7 liter, mobil 3 liter sehari
Terhitung Juli 2013, pemerintah membatasi pembelian BBM untuk mobil dan sepeda motor. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan berdasarkan kebutuhan, sepeda motor 0,7 liter per hari, mobil pribadi 3 liter per hari. Kalau satu kendaraan satu hari hari sudah beli 100 liter itu jelas tidak benar.
Kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Hingga akhirnya pemerintah mengubur dalam-dalam kebijakan tersebut. Menteri ESDM Jero Wacik mengatakan, pengisian bahan bakar 0,7 liter per hari untuk motor dan 3 liter untuk mobil per hari adalah hasil riset yang dilakukan oleh Universitas Indonesia. Jero menegaskan tidak akan menggunakan hasil riset tersebut sebagai kebijakan.

5. Hanya boleh isi BBM penuh sehari sekali
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik menegaskan tidak akan ada pembatasan pengisian bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Kendaraan seperti motor dan mobil boleh mengisi full bahan bakar mereka. Syarat hanya boleh satu kali masuk SPBU dalam sehari.
"Misalnya motor tangki besar boleh isi penuh 5 liter, nggak dibatasi. Mobil juga enggak dibatasi, tapi dengan mahalnya harga (karena kenaikan) mobil juga mikir mau isi full," ucap Jero Wacik.
 
Sudah Kehilangan Momentum
Rencana pemerintah menaikkan harga BBM subsidi dinilai banyak pengamat sudah terlambat. Pasalnya, harga barang pokok sudah naik dan biaya kompensasinya lebih besar dibanding penghematannya. Kenaikan harga BBM yang akan dilakukan bulan ini hanya bisa menghemat anggaran Rp 26 triliun. Sementara anggaran kompensasi kenaikan harga BBM mencapai Rp 30 triliun.

Padahal, alasan selama ini pemerintah menaikkan harga BBM untuk menghemat Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Tapi yang terjadi pemerintah harus nombok dan defisit anggaran malah membengkak. Pemerintah seperti mengorbankan masyarakat dengan dalih kesehatan fiskal.

Seharusnya kenaikan harga dilakukan dari awal 2013 karena saat itu ekonomi sedang stabil. Saat itu, harga-harga barang masih bisa dikendalikan. Apalagi dalam Undang-Undang APBN 2013 tidak perlu persetujuan DPR. Artinya, bila kenaikan BBM akan dilakukan Juni ini, sudah kehilangan momentum. Karena itu, tidak heran jika banyak pihak yang menolak kebijakan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai kompensasi kenaikan BBM subsidi. Kebijakan BLSM sifatnya hanya bersifat jaring pengaman sosial yang justru tidak produktif.

Pemerintah dan DPR telah menyetujui anggaran program BLSM Rp 12 triliun untuk lima bulan, yang terdiri dari bantuan tunai Rp 11,64 triliun untuk 15.530.897 orang, safe guarding Rp 361 miliar, untuk kebutuhan imbal jasa PT Pos dua tahap Rp 279,55 miliar, percetakan dan pengiriman lembar sosialisasi program oleh PT Pos Rp 70,46 miliar dan untuk operasional koordinasi Rp 10,98 miliar.

Jumlah penerima BLSM juga tidak sesuai dengan Kementerian Sosial yang hanya 6,2 juta masyarakat miskin. Mestinya pemerintah bisa mengalihkan dana kompensasi kenaikan harga BBM tersebut ke program lain seperti kredit usaha rakyat (KUR) yang justru lebih produktif.

Seharusnya kenaikan harga BBM subsidi dibarengi dengan penataan sektor energi secara keseluruhan. Menurutnya, pemerintah saat ini hanya membicarakan kenaikan saja tanpa ada program penataan sektor energi yang jelas. Penataan itu meliputi peningkatan kegiatan eksplorasi migas, pembangunan kilang minyak, dan konversi BBM ke gas.  Selain itu, anggaran penghematan subsidi BBM bisa digunakan untuk mendorong pertumbuhan energi alternatif. Saat ini anggaran energi terbarukan sangat minim.

Padahal, anggaran subsidi terus membengkak setiap tahun. Tahun ini saja, subsidi bertambah Rp 16,1 triliun, yaitu dari Rp 193,8 triliun menjadi Rp 209,9 triliun. Artinya, kebijakan pemerintah soal energi hanya menimbulkan kerugian. Subsidi energi selama 2005-2013 telah menyedot 80 persen dari total subsidi. Selain itu subsidi tersebut sebagian besar berasal dari utang pemerintah.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Armida Alisjahbana mengatakan, kebijakan BLSM merupakan kompensasi pemerintah untuk mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM subsidi. Armida juga berkelit bahwa anggaran BLSM bukan berasal dari utang tetapi diperoleh hasil penghematan anggaran kementerian.

Penetapan kenaikan harga BBM subsidi akan dilakukan setelah DPR dan pemerintah sepakat dan mengesahkan APBN-P 2013. Rencananya, APBN-P 2013 ini akan disahkan dalam rapat paripurna DPR pada Senin 17 Juni 2013 nanti. Diperkirakan kenaikan harga BBM dilakukan kurang dari 7 hari setelah pengesahan APBN-P. Jika benar akan dilakukan sekitar tanggal tersebut berarti rakyat Indonesia akan mendapatkan "jackpot" berupa kenaikan harga BBM dan kenaikan rutin harga barang menjelang ramadhan. Selain itu melemahnya nilai tukar rupiah yang sudah menyentuh angka Rp10.000/US$ pada akhir-akhir ini dan belum ada tren penguatan akan menjadi tambahan alasan untuk menaikkan harga barang semakin tinggi lagi.

Saran Untuk SBY
Kebijakan menaikkan harga BBM seharusnya dilakukan secara terprogram dan berkala. Akan lebih baik jika harga BBM dinaikkan sedikit-sedikit misalnya sebesar Rp500 dan dilakukan tiap setahun atau 2 tahun sekali. Kenaikan harga BBM yang tidak terlalu besar akan berpengaruh pada nilai inflasi yang tidak terlalu besar pula sehingga kenaikan harga kebutuhan pokok masih dapat dikendalikan. Selain itu selisih antara harga BBM sebelum kenaikan dengan setelah kenaikan sangat kecil sehingga dapat meminimalisir ulah para spekulan yang gemar menimbun BBM.
Baca Selengkapnya...