Adapun
ketentuan Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014,
adalah sebagai berikut:
|
||||
I.
|
SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
|
|||
1.
|
Persyaratan
Pelamar/Calon Peserta Seleksi, meliputi:
|
|||
a.
|
Warga
Negara Indonesia.
|
|||
b.
|
Usia
pelamar/peserta seleksi per tanggal 1 Desember 2013:
|
|||
1)
|
Pelamar
umum berusia minimal 16 (enam belas) tahun dan maksimal berusia 21 (dua puluh
satu) tahun;
|
|||
2)
|
Pelamar
PNS Tugas Belajar berusia maksimal 24 (dua puluh empat) tahun dengan masa
kerja menjadi PNS minimal 2 (dua) tahun.
|
|||
c.
|
Tahun
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah
Aliyah (MA) pendaftar, yaitu tahun 2011, 2012, dan 2013 bagi pelamar umum.
|
|||
d.
|
Syarat
Usia sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1) dan syarat kelulusan tahun
ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada huruf c, harus terpenuhi seluruhnya.
|
|||
e.
|
Nilai
rata-rata Ijazah/STTB SMA/MA minimal 7,00 (tujuh koma nol nol).
|
|||
f.
|
Tinggi
badan pelamar pria minimal 160 cm dan pelamar wanita minimal 155 cm.
|
|||
g.
|
Tidak
bertato atau bekas tato dan bagi peserta seleksi pria tidak ditindik atau
bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya kecuali karena ketentuan
agama/adat;
|
|||
h.
|
Tidak
menggunakan kacamata/lensa kontak sesuai dengan unsur pemeriksaan kesehatan;
|
|||
i.
|
Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian tingkat Kabupaten/Kota
(Polres/Poltabes);
|
|||
j.
|
Surat
Keterangan Berbadan Sehat dari Rumah Sakit Umum Daerah/Pemerintah (RSUD/P)/Rumah
Sakit TNI/Rumah Sakit Polri/Puskesmas Pemerintah setempat;
|
|||
k.
|
Surat
Pernyataan belum pernah menikah/kawin, hamil/melahirkan dan sanggup tidak
menikah/kawin selama mengikuti pendidikan yang diketahui orang tua/wali dan
disahkan Kepala Desa/Lurah setempat, yang dinyatakan secara tertulis,
ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-.
|
|||
l.
|
Surat
Pernyataan bersedia mentaati Peraturan Kehidupan Praja dan bersedia
mengembalikan seluruh biaya pendidikan yang telah dikeluarkan pemerintah
dikarenakan mengundurkan diri, diberhentikan dan/atau melanggar peraturan
pendidikan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang dinyatakan secara
tertulis, ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
|
|||
m.
|
Surat
Pernyataan siap diberhentikan tanpa menuntut dimuka pengadilan melalui PTUN
jika melakukan tindakan kriminal, mengkonsumsi maupun menjual belikan
narkoba, melakukan perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan, dan melakukan
tindakan asusila, berdampak hukum atau tidak, yang dinyatakan secara tertulis
dan ditandatangani di atas materai Rp. 6.000,-
|
|||
2.
|
Persyaratan
Lainnya, meliputi:
|
|||
a.
|
Fotocopy
Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah
Aliyah (MA) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
|
|||
b.
|
Pasphoto
berwarna menghadap kedepan dan tidak memakai kacamata dengan latar belakang
warna merah berukuran 3 x 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dan 4 x 6 cm
sebanyak 2 (dua) lembar;
|
|||
c.
|
Menyerahkan
berbagai surat pernyataan yang telah ditentukan;
|
|||
d.
|
Syarat
pendaftaran disusun rapi dan dimasukkan kedalam stofmap berwarna biru bagi
pelamar pria dan stofmap berwarna merah bagi pelamar wanita.
|
|||
3.
|
Tempat
dan Waktu Pendaftaran:
|
|||
a.
|
Tempat
Pendaftaran:
Pendaftaran
dilakukan oleh peserta seleksi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014
pada Badan Kepegawaian Daerah atau sebutan lainnya di Kabupaten/Kota seluruh
Indonesia.
|
|||
b.
|
Waktu
Pendaftaran:
Pendaftaran
dilaksanakan mulai tanggal 1 Juli 2013 s.d. tanggal 13 Juli 2013.
|
|||
II.
|
TAHAPAN
SELEKSI
|
|||
1.
|
Tahapan
Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 menggunakan
SISTEM GUGUR, meliputi:
|
|||
a.
|
Seleksi
Administrasi;
|
|||
b.
|
Tes
Kompetensi Dasar (TKD);
|
|||
c.
|
Tes
Kesehatan;
|
|||
d.
|
Tes
Kesamaptaan/Jasmani;
|
|||
e.
|
Tes
Psikologi dengan penambahan sub item Tes Integritas dan Kejujuran;
|
|||
f.
|
Cek
Ulang Kesehatan;
|
|||
g.
|
Cek
Ulang Kesamaptaan/Jasmani; dan
|
|||
h.
|
Wawancara
Penentuan Akhir (Pantukhir).
|
|||
2.
|
Materi
Tes Kompetensi Dasar (TKD) untuk mengukur kecerdasan majemuk (multiple
intelligences) CPNS Calon Praja IPDN, disiapkan oleh Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN dan
RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), yang terdiri dari:
|
|||
a.
|
Tes
Karakteristik Pribadi (TKP);
|
|||
b.
|
Tes
Intelegensi Umum (TIU); dan
|
|||
c.
|
Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK).
|
|||
III.
|
LAIN-LAIN
|
|||
1.
|
Peserta
yang dinyatakan lulus seleksi penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran
2013/2014 berhak mengikuti Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (Diploma IV) dan
siap ditempatkan di Kampus IPDN Pusat atau Kampus IPDN Daerah.
|
|||
2.
|
Apabila
terdapat pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan untuk dapat
diterima menjadi CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran 2013/2014 dengan meminta
imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan. Panitia tidak
bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
|
|||
3.
|
Setiap
tahapan dalam Seleksi Penerimaan CPNS Calon Praja IPDN Tahun Ajaran
2013/2014, dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi.
|
|||
4.
|
Untuk
informasi lebih lanjut dapat dilihat pada website Kementerian Dalam Negeri
(www.kemendagri.go.id).
|
Informasi Lebih Lanjut:
- Pengumuman lengkap dan format surat pernyataan dapat diunduh di sini
- Pengumuman untuk Provinsi Jawa Tengah dapat dilihat di sini
- Pengumuman untuk Provinsi Jawa Timur dapat dilihat di sini
Jadwal Penting:
NO
|
TAHAPAN
|
WAKTU (Tanggal)
|
1
|
Pendaftaran peserta di Badan Kepegawaian Daerah (BKD)
Kabupaten/Kota
|
1 Juli s.d 13 Juli 2013
|
2
|
Tes Kompetensi Dasar:
a. Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
b. Tes Intelegensi Umum (TIU);
c. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
|
31 Agustus 2013
|
3
|
Tes Kesehatan
|
bulan September 2013
|
4
|
Tes Kesamaptaan
|
bulan September 2013
|
5
|
Tes Psikologi, Integritas dan Kejujuran
|
7 Oktober s.d 12
Oktober 2013
|
6
|
Pelaksanaan Pantukhir di Kampus IPDN Jatinangor
|
25 Oktober s.d 31Oktober
2013
|