Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Selasa, 03 September 2013

15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan

Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, kasus pelanggaran yang dilakukan 15 CPNS terjadi di salah satu instansi. Ironisnya para CPNS ini rata-rata berusia muda, kurang dari 30 tahun. "Mereka melakukan pelanggaran, mengopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan." ungkap Imanuddin.

Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja sebenarnya mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan."Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," ucapnya. Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi CPNS ini menjadi pelajaran untuk yang lain agar jangan berani melanggar kode etik kepegawaian."Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau tidak berubah juga, bisa jadi usulan PPK disetujui BAPEK," tandas Imanuddin.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

Pengangkatan Honorer menjadi CPNS adalah Kompromi Politik

Pengangkatan honorer kategori dua (K2) menjadi CPNS merupakan hasil kompromi antara kualitas dan politik. Hal ini berbeda dengan honorer K1 yang lebih merupakan kompromi politik, sehingga diangkat menjadi CPNS tanpa melalui tes. "Honorer tertinggal diangkat CPNS itu karena kuatnya kompromi politik dan kualitas," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Azwar Abubakar.

Kuatnya unsur politik ini, lanjutnya, membuat honorer tertinggal kategori satu (K1) bisa mulus jadi CPNS tanpa tes. Meskipun untuk diangkat CPNS melalui serangkaian pemeriksaan berkas yang ketat. Berbeda dengan honorer K2, pemerintah mengambil sikap hati-hati dengan melaksanakan tes tertulis maupun kompetensi bidang. "Yang K1 sudah mulus tanpa tes, nah K2 kita harus ekstra hati-hati dengan mengutamakan kualitas".

Kalau tidak memenuhi nilai ambang batang (passing grade), honorernya tidak diangkat CPNS," terangnya. Walaupun dalam pengadaan CPNS dari honorer K2 diutamakan kualitas, namun menurut Azwar, tingkat kesulitan soalnya tidak sebanding dengan pelamar umum. Ini mengingat banyak honorer K2 yang berkompetensi di bawah rata-rata.

Jika dipaksakan, sudah pasti banyak yang tidak lolos. "Saya sudah melihat data honorer K2 yang rata-rata pendidikannya didominasi lulusan SMA ke bawah. Karena itu, kuota honorer K2 sudah saya patok maksimal 30 persen," tandasnya.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...