Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Jumat, 19 Juli 2013

80 Persen "Kursi" CPNS Dijual

Sistem ijon ternyata tidak hanya berlaku di dunia pertanian, dimana hasil pertanian dijual sebelum masa panen. Namun juga berlaku dalam penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). 

Dari temuan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), pola ijon yang terjadi di beberapa daerah bahkan mencapai 80 persen dari total formasi CPNS yang dibuka di daerah tersebut.

“Modusnya macam-macam. Bahkan ada di sejumlah tempat itu setahun sebelum formasi penerimaan CPNS dibuka, sudah diijon. Jadi 80 persen sudah sold out (dijual oleh oknum-oknum pejabat yang tidak bertanggungjawab,red),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Kemenpan-RB, M.Imanuddin.

Hal-hal seperti inilah menurut Imanuddin yang membuat mengapa sampai saat ini pemerintah masih sangat berhati-hati membuka penerimaan CPNS. Karena jika tidak segera diatasi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan benar-benar jebol hanya untuk membayar gaji pegawai.

“Juni hingga Agustus ini, kami tengah melakukan medical check up terhadap seluruh kementerian lembaga maupun pemerintahan daerah yang ada. Kita ingin suguhkan data berapa sebenarnya kebutuhan PNS di lembaga-lembaga tersebut. Nanti bagi lembaga yang sudah diberi remunerasi, itu tidak boleh lagi ada pegawai honor,” ujarnya.

Menurut Imanuddin, langkah ini dilakukan karena selama ini celah pengangkatan pegawai honor juga kerap dimanfaatkan pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk mengeruk untung. Modusnya, para calon dimintai bayaran dengan dijanjikan akan segera diangkat menjadi CPNS begitu lowongan dibuka. Tapi untuk sementara waktu calon dimaksud ditempatkan terlebih dahulu sebagai pegawai honor.

“Kemudian ramai-ramai datang ke pusat, katanya honorer harus diangkat. Tapi ternyata waktu kita lakukan pendataan, ternyata 60 persen banyak oknum buat surat palsu untuk angkat honorer. Karena itu apa yang terjadi tidak bisa dibiarkan. Harus ada perbaikan reformasi birokrasi yang dilakukan di semua bidang. Kalau gubernur, bupati maupun wali kota tidak mau berubah, jangan harap kita bisa melaksanakan perubahan dengan baik,” katanya.

Karena itu Imanuddin meminta kepala daerah segera membatalkan pengangkatan tenaga honorer yang ada. Karena temuan yang ada juga banyak terlihat ketika diangkat menjadi CPNS, produkfitas pegawai tersebut justru menjadi hilang.

Langkah lain, 39 kementerian/lembaga yang ada termasuk pemerintahan daerah, diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pola rekrutmen pejabat dengan menggunakan sistem lelang jabatan. “Sekarang ini contohnya di Kemenpan itu ada mobilisasi PNS dari daerah ke pusat untuk posisi eselon II. Ini untuk merangsang perubahan. Jadi nanti kalau di daerah, jangan harap seorang camat akan tetap menjabat camat kalau dia tidak produktif,” ujarnya.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

Gara-Gara Honorer, Instansi Pemerintah Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Ini warning bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2). Dalam penerimaan CPNS 2013, instansi yang mempunyai honorer K1 dan K2 tidak akan diberi jatah CPNS pelamar umum.

"Tahun ini kita prioritaskan honorer tertinggal dulu. Yang pelamar umum akan kita berikan kepada instansi yang tidak punya honorer," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.

Langkah tegas pemerintah tersebut, lanjutnya, sebagai upaya menekan jumlah PNS di Indonesia. Tahun ini saja, kuota CPNS yang disiapkan hanya 169 ribu orang. Jumlah tersebut terbagi atas 109 ribu honorer K2, 60 ribu pelamar umum.

"Daerah yang honorernya sudah banyak otomatis tidak perlu tambahan CPNS dari pelamar umum," ujarnya. Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.

 Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.

"Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov," tandasnya.

Lagi-lagi Honorer

Tenaga honorer sekarang ini menjadi masalah dan menimbulkan masalah baru lainnya. Karena adanya kebijakan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui tes mengakibatkan jumlah PNS menjadi membengkak. Pemerintah pun menyadarinya maka diberlakukan kebijakan moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2011-2012. Yang harus dikorbankan adalah pelamar umum karena tenaga honorer dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Sekarang setelah moratorium penerimaan CPNS dicabut bukan berarti pelamar umum bisa bernafas lega. Formasi yang disediakan untuk pelamar umum pun sangat terbatas dikarenakan pemerintah lebih mengutamakan formasi untuk tenaga honorer. Padahal pelamar umum sudah dipaksa gigit jari selama dua tahun tanpa ada penerimaan CPNS. Hal tersebut lagi-lagi disebabkan oleh tenaga honorer.

Mengapa tenaga honorer dianakemaskan oleh pemerintah? Apa spesialnya mereka? Apakah mereka lebih profesional, berintegritas, berkompeten dari pelamar umum? Darimana pemerintah tahu kalau mereka saja tidak dites. Dari proses pemberkasan saja sudah ketahuan mereka banyak yang tidak berintegritas, banyak kasus seperti tenaga honorer fiktif. Memang tidak semua melakukannya.

Mengapa pemerintah tidak berlaku adil antara tenaga honorer dan pelamar umum? Pemerintah berarti sudah melanggar undang-undang karena setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menjadi PNS. Seharusnya pemerintah melakukan seleksi yang sama terhadap keduanya dan tidak ada diskriminasi.
Baca Selengkapnya...

Penetapan Formasi CPNS 2013 Akan Dibagikan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengadaan CPNS Tahun 2013 pada tanggal 18 Juli 2013 di Balai Kartini. Maksud rapat koordinasi tersebut antara lain dalam rangka membangun persepsi yang sama mengenai pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pengadaan CPNS bagi seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah. Dalam Rakor tersebut akan disampaikan penetapan Formasi CPNS untuk pelamar umum pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Tahun 2013.

Sehari sebelumnya (17/7), dalam rangka persiapan Rakor tersebut Menteri PANRB, Azwar Abubakar mengatakan, bahwa dalam reformasi bidang pengadaan CPNS ini diharapkan pemerintah akan memperoleh putra-putri terbaik bangsa menjadi CPNS. Lebih lanjut Azwar Abubakar mengatakan,  Pemerintah akan memperoleh kepercayaan kembali dari masyarakat, bahwa Pemerintah berlaku adil dan menjamin hak yang sama untuk dapat mengikuti tes menjadi CPNS. Dengan harapan demikian, akan mendorong juga para pemuda Indonesia untuk belajar dengan baik, karena secara dini mempersiapkan diri dengan baik adalah kunci untuk bisa berkompetisi menjadi CPNS.

Dalam rapat koordinasi tersebut diharapkan juga terdapat kesamaan pandangan dalam hal penyiapan dan pelaksanaan pengadaan CPNS Tahun 2013 meliputi Tes Bagi Honorer K-2 dan Pelamar Umum.

Jumlah honorer K-2 yang akan ikut seleksi sekitar 611.692 terdiri dari instansi pusat sejumlah 72.064 dan instansi pemerintah daerah sejumlah 539.632. Disamping itu Pemerintah akan menerima CPNS dari pelamar umum meliputi 295 instansi yang akan menggelar seleksi CPNS dimaksud, terdiri dari 68 kementerian/lembaga dengan jumlah formasi 20.000 orang, sedangkan 40.000 orang untuk 30 pemerintah provinsi, serta 197 kabupaten/kota.

Pelaksanaan tes bagi CPNS yang berasal dari Tenaga Honorer K-2 akan dilakukan menggunakan Lembar Jawaban Komputer (LJK), sedangkan bagi pelamar umum pada prinsipnya dilakukan dengan menggunakan Computer Asisted Test (CAT). Saat ini di kantor pusat BKN tersedia 2 CAT station dengan kapasitas 140 komputer. Sedangkan di daerah tersedia 600 komputer yang tersebar di 12 kantor regional (kanreg), masing-masing 50 Komputer.  Keduabelas Kanreg dimaksud adalah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses). “CAT memang tidak didesain untuk pelaksanaan tes secara massal dan masif,” ujar Eko menambahkan. Sebagai contoh, instansi yang memiliki 100 unit personal computer (PC), dapat melaksanakan tes dengan sistem CAT bagi 500 orang setiap hari (5 sesi) atau 3.000 peserta dalam seminggu (6 hari kerja).

Kebijakan Afirmasi

Selain itu,  tahun 2013 ini pemerintah juga akan mengakomodir pelamar umum dari penyandang cacat, pemuda-pemudi Papua yang potensial, serta atlet berprestasi, yang jumlahnya sebanyak 565 formasi.

Untuk penyandang cacat/disabilitas bagi K/L dialokasikan 62 formasi,  dan untuk Daerah sebanyak 263 formasi. Sedangkan untuk putra-putri potensial Papua disediakan 100 formasi, yang akan ditempatkan di sejumlah K/L. Adapun formasi untuk atlet berprestasi sebagai pelatih olahraga sebanyak 140 formasi, untuk ditempatkan di Provinsi dan Kabupaten/Kota. Sistem seleksi terhadap kebijakan afirmasi tersebut, sama degan seleksi untuk pelamar umum yang lain. Khusus untuk Papua seleksi sesama putra/putri Papua.

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...

290 Instansi akan Rekrut CPNS Pelamar Umum

Kabar gembira untuk para pemburu kursi CPNS. Tahun ini sebanyak 290 instansi pemerintah akan menggelar seleksi CPNS dari jalur pelamar umum. Pengumuman lowongan dijadwalkan akan dilakukan sehabis lebaran, atau sekitar minggu ketiga-keempat bulan Agustus 2013, yang dilanjutkan dengan pendaftaran.

Menteri PANRB Azwar Abubakar mengatakan, untuk seleksi CPNS pelamar umum ini direncanakan menggunakan sistemcomputer assisted computer (CAT), yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). “Pelaksanaan tes akan dilaksanakan pada bulan Oktober sampai November,” ujarnya saat memberikan arahan pada Rapat Panitia Pengadaan CPNS Nasional Tahun 2013.

Kepala BKN Eko Soetrisno dalam kesempatan itu mengungkapkan, saat ini di kantor pusat BKN tersedia 2 CAT station dengnan kapasitas 140 komputer. Sedangkan di daerah tersedia 600 komputer yang tersebar di 12 kantor regional (kanreg), masing-masing 50 komputer. Keduabelas Kanreg dimaksud adalah Yogyakarta, Surabaya, Bandung, Makassar, Jakarta, Medan, Palembang, Banjarmasin, Denpasar, Manado, Pekanbaru, dan Jayapura (dalam proses).

“CAT memang tidak didesain untuk pelaksanaan tes secara massal dan masif,” ujar Eko menambahkan. Sebagai contoh, instansi yang memiliki 100 unit personal computer (PC), dapat melaksanakan tes dengan sistem CAT bagi 500 orang setiap hari (5 sesi) atau 3.000 peserta dalam seminggu (6 hari kerja).

Sebanyak 29 kementerian dan 36 lembaga akan melakukan seleksi CPNS yang tahun 2013 ini formasinya ditetapkan sebanyak 20.000. Sedangkan pemerintah daerah yang mendapatkan tambahan formasi CPNS 40 ribu dari jalur umum, sebanyak 225, terdiri dari 33 pemerintah provinsi dan 192 kabupaten/kota.

Inilah instansi pemerintah yang akan membuka lowongan CPNS dari jalur umum tahun 2013 :


No.
Kementerian/Lembaga
1
Kementerian Koordinator Bidang Polhukam
2
Kementerian Koordinator Bidang Kesra
3
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
4
Kementerian Dalam Negeri
5
Kementerian Luar Negeri
6
Kementerian Pertahanan
7
Kementerian Hukum dan HAM
8
Kementerian Keuangan
9
Kementerian ESDM
10
Kementerian Perindustrian
11
Kementerian Perdagangan
12
Kementerian Pertanian
13
Kementerian Kehutanan
14
Kementerian Perhubungan
15
Kementerian Kelautan dan Perikanan
16
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
17
Kementerian Kesehatan
18
Kementerian Pekerjaan Umum
19
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
20
Kementerian Sosial
21
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
22
Kementerian Lingkungan Hidup
23
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
24
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional
25
Kementerian PANRB
26
Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
27
Kementerian Perumahan Rakyat
28
Kementerian Pemuda dan Olahraga
29
Kementerian Sekretariat Negara

Lembaga
30
Arsip Nasional RI (ANRI)
31
Lembaga Administrasi Negara (LAN)
32
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
33
Perpustakaan Nasional (PERPUSNAS)
34
Badan Pusat Statistik (BPS)
35
Badan Inteljen Negara (BIN)
36
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
37
Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional (LAPAN)
38
Badan Informasi Geospasial (BIG)
39
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
40
Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
41
Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)
42
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
43
Badan Pertanahan Nasional (BPN)
44
Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM)
45
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
46
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI)
47
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
48
Lembaga Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
49
Badan SAR Nasional
50
Badan Narkotika Nasional (BNN)
51
Badan Standarisasi Nasional (BSN)
52
Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN)
53
Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
54
Badan Nasional Penanggulangan Terorisme RI (BNPT)
55
Kejaksaan Agung
56
Sekretariat Kabinet
57
Sekretariat Jenderal BPK
58
Sekretariat Jenderal DPR
59
Sekretariat Mahkamah Agung
60
Sekretariat Mahkamah Konstitusi
61
Sekretariat Komisi Yudisial
62
Sekretariat Komisi Nasional HAM
63
Sekretariat KPU
64
Badan Koordinasi Keamanan Laut (BAKORKAMLA)
65
PPATK

Pemerintah Daerah
1
Provinsi NAD
2
Kab. Gayo Lues
3
Kab. Aceh Barat Daya
4
Kab. Aceh Selatan
5
Kab. Aceh Singkil
6
Kab. Aceh Tamiang
7
Kab. Aceh Tenggara
8
Kab. Pidie Jaya
9
Provinsi Sumatera Utara
10
Kab. Batu Bara
11
Kab. Nias
12
Kab. Nias Barat
13
Kab. Nias Selatan
14
Kab. Nias Utara
15
Kab. Padang Lawas
16
Kab. Padang Lawas Utara
17
Kab. Deli Serdang
18
Kab. Labuhan Batu Utara
19
Kab. Tapanuli Tengah
20
Kab. Tapanuli Utara
21
Kab. Sibolga
22
Provinsi Sumatera Barat
23
Kab. Kepulauan Mentawai
24
Kab. Solok Selatan
25
Kab. Pasaman
26
Kota Padang Panjang
27
Kab. Indragiri Hilir
28
Kab. Kepulauan Meranti
29
Kab. Kuantan Singingi
30
Kab. Pelalawan
31
Kab. Rokan Hilir
32
Kab. Siak
33
Kota Pekanbaru
34
Kab. Batanghari
35
Kab. Kerinci
36
Kab. Sarolangun
37
Kab. Tebo
38
Kota Sungai Penuh
39
Kab. Bungo
40
Kab. Banyuasin
41
Kab. Muara Enim
42
Kab. Musi Banyuasin
43
Kab. Musi Rawas
44
Kab. Ogan Ilir
45
Kab. Ogan Komering Ilir
46
Kab. Ogan Komering Ulu
47
Kota Pagar Alam
48
Kota Prabumulih
49
Kab. Lahat
50
Kab. Ogan Komering Ulu Selatan
51
Kota Lubuk Linggau
52
Provinsi Bangka Belitung
53
Kab. Bangka Barat
54
Kab. Bangka Selatan
55
Kab. Bangka Tengah
56
Kab. Belitung
57
Kab. Belitung Timur
58
Kab. Bangka
59
Provinsi Bengkulu
60
Kab. Bengkulu Tengah
61
Kab. Kepahiang
62
Kab. Lebong
63
Kab. Rejang Lebong
64
Kab. Seluma
65
Provinsi Lampung
66
Kab. Mesuji
67
Kab. Pesisir Barat
68
Kab. Pesawaran
69
Kab. Tanggamus
70
Kab. Way Kanan
71
Kab. Metro
72
Kab. Kep. Anambas
73
Kab. Lingga
74
Kab. Natuna
75
Provinsi DKI Jakarta
76
Kab. Bogor
77
Kota Bandung
78
Kota Depok
79
Kota Bogor
80
Kota Tangerang Selatan
81
Kota Serang
82
Kota Cilegon
83
Kab. Cilacap
84
Kab. Kedal
85
Kab. Kudus
86
Kab. Purblingga
87
Kab. Semarang
88
Kab. Wonosobo
89
Kota Magelang
90
Kota Pekalongan
91
Kota Salatiga
92
Kota Semarang
93
Kota Surakarta
94
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta
95
Kab. Jember
96
Kab. Sidoarjo
97
Kota Mojokerto
98
Kota Surabaya
99
Kab. Mojokerto
100
Kab. Pamekasan
101
Kab. Tuban
102
Kota Blitar
103
Kota Kediri
104
Kota Malang
105
Kota Probolinggo
106
Provinsi Kalimantan Tengah
107
Kab. Barito
108
Kab. Katingan
109
Kab. Lamandau
110
Kab. Pulang Pisau
111
Kab. Barito Timur
112
Kab. Kotawaringin Timur
113
Provinsi Kalimantan Barat
114
Kab. Kapuas Hulu
115
Kab. Kayong Utara
116
Kab. Ketapang
117
Kab. Kubu Raya
118
Kab. Landak
119
Kab. Melawai
120
Kab. Sanggau
121
Kab. Sekadau
122
Kab. Sintang
123
Kab. Pontianak
124
Kab. Sambas
125
Kota Pontianak
126
Kota Singkawang
127
Provinsi Kalimantan Selatan
128
Kab. Balangan
129
Kab. Kota Baru
130
Kab. Tabalong
131
Kab. Tanah Bumbu
132
Kab. Tapin
133
Kab. Banjar
134
Kab. Barito Kuala
135
Kab. Hulu Sungai Tengah
136
Kab. Hulu Sungai Utara
137
Kota Banjar Baru
138
Kota Banjarmasin
139
Kab. Bulungan
140
Kab. Kutai Barat
141
Kab. Kutai Timur
142
Kab. Malinau
143
Kab. Nunukan
144
Kab. Paser
145
Kab. Penajam Paser Utara
146
Kab. Tana Tidung
147
Kota Bontang
148
Kab. Bolaang Mongondow Selatan
149
Kab. Bolaang Mongondow Timur
150
Kab. Bolaang Mongondow Utara
151
Kab. Kepulauan Siau Togulandang Biaro
152
Kab. Minahasa Tenggara
153
Kab. Bolaang Mangondow
154
Kota Tomohon
155
Kab. Gorontalo Utara
156
Kab. Pohuwato
157
Provinsi Sulawesi Selatan
158
Kab. Luwu Timur
159
Kab. Bantaeng
160
Kab. Enrekang
161
Kab. Pinrang
162
Kab. Toraja Utara
163
Kota Pare Pare
164
Provinsi Sulawesi Tengah
165
Kab. Tojo Una-Una
166
Kab. Bombana
167
Kab. Buton Utara
168
Kab. Kolaka Utara
169
Kab. Konawe Utara
170
Kab. Wakatobi
171
Provinsi Sulawesi Barat
172
Kab. Jembrana
173
Kab. Karangasem
174
Kota Denpasar
175
Provinsi Nusa Tenggara Barat
176
Kab. Lombok Utara
177
Kab. Sumbawa Barat
178
Provinsi Nusa Tenggara Timur
179
Kab. Mangarai Barat
180
Kab. Manggarai Timur
181
Kab. Sabu Raijua
182
Kab. Sumba Barat
183
Kab. Sumba Barat Daya
184
Kab. Sumba Tengah
185
Kab. Ende
186
Kab. Flores Timur
187
Kab. Manggarai
188
Kab. Nagekeo
189
Kab. Rote Ndao
190
Kab. Sikka
191
Kab. Timor Tengah Utara
192
Provinsi Maluku
193
Kab. Buru Selatan
194
Kab. Maluku Barat Daya
195
Kab. Maluku Tenggara
196
Kota Tual
197
Kab. Maluku Tenggara Barat
198
Kab. Seram Bagian Barat
199
Provinsi Maluku Utara
200
Kab. Halmahera Tengah
201
Kab. Halmahera Timur
202
Kab. Pulau Morotai
203
Kab. Halmahera Barat
204
Kota Ternate
205
Kota Tidore Kepulauan
206
Kab. Asmat
207
Kab. Deiyai
208
Kab. Dogiyai
209
Kab. Intan Jaya
210
Kab. Jayawijaya
211
Kab. Keerom
212
Kab. Lanny Jaya
213
Kab. Memberamo Raya
214
Kab. Mappi
215
Kab. Paniai
216
Kab. Puncak
217
Kab. Puncak Jaya
218
Kab. Tolikara
219
Kab. Yalimo
220
Kab. Biak Numfor
221
Kab. Kepulauan Yapen
222
Provinsi Papua Barat
223
Kab. Fak Fak
224
Kab. Maybrat
225
Kab. Raja Ampat

Sumber: menpan.go.id
Baca Selengkapnya...