Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Selasa, 03 September 2013

15 CPNS Pemalsu Dokumen Hanya Dihukum Ringan

Kasus pelanggaran kode etik pegawai tidak hanya terjadi pada PNS. Yang masih berstatus Calon PNS (CPNS) pun melakukan hal serupa. Ini terungkap dalam sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) di Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Menurut Karo Hukum dan Humas KemenPAN-RB Muhammad Imanuddin, kasus pelanggaran yang dilakukan 15 CPNS terjadi di salah satu instansi. Ironisnya para CPNS ini rata-rata berusia muda, kurang dari 30 tahun. "Mereka melakukan pelanggaran, mengopy, mengganti, menyebarkan soal kepada peserta pelatihan." ungkap Imanuddin.

Terhadap kasus tersebut, lanjutnya, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada instansi tempat CPNS itu bekerja sebenarnya mengusulkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai CPNS. Namun hasil putusan sidang BAPEK diperingan."Ada yang diperingan menjadi pernyataan tidak puas secara tertulis, ada juga yang diperingan menjadi teguran tertulis," ucapnya. Ia menambahkan, pemberian sanksi bagi CPNS ini menjadi pelajaran untuk yang lain agar jangan berani melanggar kode etik kepegawaian."Masih ada kesempatan untuk memperbaiki diri. Kalau tidak berubah juga, bisa jadi usulan PPK disetujui BAPEK," tandas Imanuddin.

Sumber: menpan.go.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar