Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Jumat, 19 Juli 2013

Gara-Gara Honorer, Instansi Pemerintah Dilarang Terima CPNS Jalur Umum

Ini warning bagi instansi pemerintah pusat maupun daerah yang memiliki tenaga honorer tertinggal kategori satu (K1) maupun kategori dua (K2). Dalam penerimaan CPNS 2013, instansi yang mempunyai honorer K1 dan K2 tidak akan diberi jatah CPNS pelamar umum.

"Tahun ini kita prioritaskan honorer tertinggal dulu. Yang pelamar umum akan kita berikan kepada instansi yang tidak punya honorer," tegas Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno.

Langkah tegas pemerintah tersebut, lanjutnya, sebagai upaya menekan jumlah PNS di Indonesia. Tahun ini saja, kuota CPNS yang disiapkan hanya 169 ribu orang. Jumlah tersebut terbagi atas 109 ribu honorer K2, 60 ribu pelamar umum.

"Daerah yang honorernya sudah banyak otomatis tidak perlu tambahan CPNS dari pelamar umum," ujarnya. Meski begitu menurut Eko, jika instansi yang honorernya sedikit, masih bisa menambah pegawai dari pelamar umum. Dengan catatan, belanja pegawainya di dalam APBN/APBD tidak lebih dari 50 persen.

 Ditambahkan Diah Faraz, kabid Rekrutmen SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), syarat kabupaten/kota mengajukan usulan penambahan CPNS adalah belanja pegawainya tidak lebih dari 50 persen. Sedangkan provinsi maksimal 25 persen.

"Bagi daerah yang overload harus melakukan redistribusi. Mulai dari antarunit, kemudian SKPD. Kalau tidak bisa, maka antar kabupaten/kota tetangga dengan koordinasi pemprov," tandasnya.

Lagi-lagi Honorer

Tenaga honorer sekarang ini menjadi masalah dan menimbulkan masalah baru lainnya. Karena adanya kebijakan pemerintah tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS tanpa melalui tes mengakibatkan jumlah PNS menjadi membengkak. Pemerintah pun menyadarinya maka diberlakukan kebijakan moratorium penerimaan CPNS pada tahun 2011-2012. Yang harus dikorbankan adalah pelamar umum karena tenaga honorer dikecualikan dari kebijakan tersebut.

Sekarang setelah moratorium penerimaan CPNS dicabut bukan berarti pelamar umum bisa bernafas lega. Formasi yang disediakan untuk pelamar umum pun sangat terbatas dikarenakan pemerintah lebih mengutamakan formasi untuk tenaga honorer. Padahal pelamar umum sudah dipaksa gigit jari selama dua tahun tanpa ada penerimaan CPNS. Hal tersebut lagi-lagi disebabkan oleh tenaga honorer.

Mengapa tenaga honorer dianakemaskan oleh pemerintah? Apa spesialnya mereka? Apakah mereka lebih profesional, berintegritas, berkompeten dari pelamar umum? Darimana pemerintah tahu kalau mereka saja tidak dites. Dari proses pemberkasan saja sudah ketahuan mereka banyak yang tidak berintegritas, banyak kasus seperti tenaga honorer fiktif. Memang tidak semua melakukannya.

Mengapa pemerintah tidak berlaku adil antara tenaga honorer dan pelamar umum? Pemerintah berarti sudah melanggar undang-undang karena setiap Warga Negara Indonesia mempunyai hak yang sama untuk menjadi PNS. Seharusnya pemerintah melakukan seleksi yang sama terhadap keduanya dan tidak ada diskriminasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar