Selamat Datang | Sugeng Rawuh | Welcome | 어서 오세요 | ようこそ

Beranda

Senin, 01 Juli 2013

Status Kedinasan STAN Dipertanyakan (Lagi)


Jika perguruan tinggi kedinasan (PTK) lainnya sudah memasukkan tes kompetensi dasar (TKD) menjadi salah satu tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru, lain halnya dengan Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN). Dalam ujian saringan masuk STAN tahun ini tidak terdapat tahapan tes kemampuan dasar. PTK yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan ini lebih memilih menyelenggarakan ujian mandiri tanpa melibatkan Kementerian PANRB dan BKN sebagai stakeholder penyelenggara TKD.

Status kedinasan STAN pun dipertanyakan karena menteri PANRB telah menginstruksikan bahwa mulai tahun ini sekolah kedinasan harus memasukkan TKD menjadi salah satu tahapan seleksi penerimaan mahasiswa baru (baca postingan saya sebelumnya: Masuk Sekolah Kedinasan Harus Tes CPNS). Jika memang STAN masih berstatus sekolah kedinasan, mengapa tidak memasukkan TKD ke dalam ujian saringan masuknya.

Hal ini akan berdampak terhadap status mahasiswa STAN kedepannya. Jika mahasiswa PTK lainnya setelah lulus mereka langsung diangkat menjadi CPNS karena sudah melaksanakan TKD yang dipersyaratkan oleh Kementerian PANRB dan sudah masuk ke dalam kuota formasi CPNS, dengan demikian status mereka menjadi lebih jelas. Tapi bagaimana dengan status mahasiswa STAN yang tidak melaksanakan TKD pada awal proses seleksi?

Dalam ketentuan ujian saringan masuk STAN disebutkan bahwa lulusan STAN akan diangkat menjadi CPNS apabila terdapat formasi yang tersedia pada tahun kelulusan dan lulus tes yang dipersyaratkan untuk menjadi CPNS (saat ini disebut TKD). Mengapa TKD tidak dilakukan pada saat proses seleksi penerimaan mahasiswa baru tetapi malah dilaksanakan setelah mahasiswanya lulus? Apakah USM tahun ini tidak berkoordinasi dengan pihak Kementerian PANRB? Jika Kementerian Keuangan sudah berkoordinasi dengan Kementerian PANRB dalam penyelenggaraan USM STAN tahun ini, pasti Kementerian PANRB akan menginstruksikan untuk memasukkan TKD ke dalam tahapan USM STAN.

Hal yang paling ditakutkan dari semua ini adalah nasib mahasiswa STAN setelah lulus, apakah mereka semua bisa diangkat menjadi CPNS. Setelah lulus mereka harus menunggu kuota CPNS dari Kementerian PANRB. Iya kalau mereka semua tertampung kalau tidak? Misalnya jumlah lulusan 5000 orang tetapi kuota CPNS yang disetujui hanya 4000 orang, lalu bagaimana nasib 1000 orang yang tidak masuk kuota. Apakah ditelantarkan begitu saja? Setelah kuota disetujui pun, mereka masih harus menunggu pelaksanaan TKD yang biasanya dilaksanakan bersamaan dengan TKD untuk pelamar umum CPNS.

Semua pihak pastinya tidak menginginkan kejadian yang menimpa lulusan STAN tahun 2012 terulang kembali. Mereka selalu dibayang-bayangi ketidakpastian dan harapan-harapan palsu yang diberikan Biro SDM Kementerian Keuangan. Jika seperti hal ini terulang kembali apakah Kementerian Keuangan akan menyalahkan dan mengambinghitamkan Kementerian PANRB (lagi)?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar